Sabtu, 18 Desember 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Masyarakat telah banyak mendengar tentang koperasi, bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sam demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang no.12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil
- Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
- Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 ayat 1)
Jelanya, koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya, yaitu barang atau jasa. Tetapi bukan itu saja. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.
Unsur-unsr yang terdapat dalam pengertian koperasi adalah bahwa koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, usaha koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya, adanya asas kekeluargaan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi sehingga jelaslah bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggotanya sendiri yang diatur sesuai dengan keinginan para anggotanya.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1. Definisi Koperasi Menurut ILO
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan ”akses ke lapangan kerja”. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasional, koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin berperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja.
Pemerintah mengakui pentingnya peran global dari koperasi dalam pengembangan sosial dan ekonomi nasional, mendorong kerja sama internasional, dan di saat yang sama mengakui identitas koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Hal ini menggaris bawahi perlakuan sama terhadap koperasi dan jenis usaha atau organisasi nasional lainnya dan mendefinisikan peran pemerintah dalam mnciptakan suatu kebijakan dan kerangka aturan yang mendukung serta memfasilitasi akses-akses yang mendukung pelayanan dan keuangan tanpa campur tangan yang tidak perlu.
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, ”Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta ”Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi ”Koperasi adalah usaha besama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong”. Semangan tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberika jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk dsebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
☼ Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai mendorong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-prinip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua: Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang ecara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi-koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi-bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat: Otonomi dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi
Prinsip kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karywan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepda masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerja sama
Prinsip keenam: Kerjasama Diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional,regional, dan internasional
Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunikasi mereka melalui kebijakan-kebijkan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
Prinsip-prnsip Koperasi (Cooperative Principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut merupakan ”rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha lain.
Beberapa prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
- 7 variabel gagasan umum:
1. Menolong iri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social advancement through education)
- 12 Prinsip Koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembanga anggota
4. Idetitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Prkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prnsip-prinsip yang didefinisikan Munkner tesebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
Selanjutnya bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi maka sebenarnya pinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khususnya koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.
2. Prinsip Menurut Rochdale
Koperasi yang didirikan Rochdale Inggris oleh 28 orang buruh pabrik yang dipimpin oleh Charles Howart merupakan koperasi konsumsi yang pertama kali dianggap berhasil. Koperasi Rochdale berdiri tahun 1844 dan didirikan oleh tokoh buruh yang berhasil dari kalangan seperti politikus, pemuka agama dan sebagainya. Untuk menyukseskan koperasi disusun dasar-dasar kerja yang kemudian disebut sebagai prinsip-prinsip koperasi Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong menolong ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi do Rochdale Inggris mencapai Puncak Kejayaannya. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28 orang degan modal f 28, kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi dan bahkan merambah ke bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis Department Store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur.
Pada tahun 1958 disahkan UU No 79 tentang perkumpulan koperasi. Koperasi Indonesia mulai berhubungan dengan ICA (International Cooperative Alliance) dan untuk pertama kalinya mengembangkan prinsip-prinsip Rochdale. Namun dalam perkembangan selanjtnya, koperasi dijadikn alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin yang dibin oleh pemerintah berdasarkan asas-asas demokrasi terpimpin (sosialisme).

Jumat, 17 Desember 2010

Perkembangan koperasi di Indonesia dan di Luar negri
Koperasi Di Indonesia
            Kini koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Yaitu Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD,lalu  Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya; dan, Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang.
Kemudian dikembangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer dan distribusi yang memberikan lapangan kerja terbesar bagi penduduk Indonesia. Sebagian besar KUD sebagai koperasi program di sektor pertanian didukung dengan program pembangunan untuk membangun KUD. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah bahkan bank pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan beras pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru.
Dalam pandangan pengamatan internasional Indonesia mengikuti lazimnya pemerintah di Asia yang melibatkan koperasi secara terbatas seperti disektor pertanian.
Di Indonesia, Koperasi merupakan  salah satu tiang penyangga perekonomian nasional selain Badan Usaha Milik Negara (BUMN/D). Maka koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus lembaga ekonomi yang mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang memiliki nilai jati diri yang berbeda dengan organisasi ekonomi lainnya, maka koperasi diharapkan juga mampu berperan aktif sebagai lembaga yang dapat melaksanakan fungsi-fungsi sosialnya.
Di Indonesia pertumbuhan koperasi  dimulai sejak tahun 1896 selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang.Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi.
          Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya.
          Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di
Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit
dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya diikuti  Boedi
Oetomo dan SDI.

SISTEMATIS  PERTUMBUHAN KOPERASI DI AWAL KEMERDEKAAN
-               Sejak kemerdekaan koperasi di Indonesia mengalami suatu perkembangan yang lebih baik.  PADA Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 beserta penjelasannya menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa bangun perekonomian yang sesuai dengan azas kekeluargaan tersebut adalah koperasi. Di dalam pasal 33 UUD 1945 tersebut diatur pula di samping koperasi, juga peranan daripada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Swasta.
-       Pada akhir 1946 tercatat sebanyak 2500 buah koperasi di seluruh Indonesia. Kemudian Pemerintah Republik Indonesia bertindak aktif dalam pengembangan perkoperasian. Disamping menganjurkan berdirinya berbagai jenis koperasi Pemerintah RI berusaha memperluas dan menyebarkan pengetahuan tentang koperasi dengan jalan mengadakan kursus-kursus koperasi di berbagai tempat.
 -       Pada tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Hasil kongres : terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia yang disingkat SOKRI, tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi serta menganjurkan diselenggarakan pendidikan koperasi di kalangan pengurus, pegawai dan  asyarakat.
-       pada tanggal 15 sampai dengan 17 Juli 1953 dilangsungkan kongres koperasi Indonesia yang ke II di Bandung. Keputusannya antara lain merubah Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI). Di samping itu mewajibkan DKI membentuk Lembaga Pendidikan Koperasi dan mendirikan Sekolah Menengah Koperasi di Provinsi-provinsi. Keputusan yang lain ialah penyampaian saran-saran kepada Pemerintah untuk segera diterbitkannya Undang-Undang Koperasi yang baru serta mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
 -        pada tahun 1956 tanggal 1 sampai 5 September diselenggaraka Kongres Koperasi yang ke III di Jakarta. Keputusan KOngres di  samping halhal yang berkaitan dengan kehidupan perkoperasian di Indonesia, juga mengenai hubungan Dewan Koperasi Indonesia dengan International Cooperative Alliance (ICA).
 -       Pada tahun 1958 diterbitkan Undang-Undang tentang Perkumpulan Koperasi No. 79 Tahun 1958 yang dimuat di dalam Tambahan Lembar Negara RI No. 1669. Undang-Undang ini disusun dalam suasana Undang- Undang Dasar Sementara 1950 dan mulai  berlaku pada tanggal 27 Oktober 1958. Isinya lebih biak dan lebih lengkap jika dibandingkan dengan peraturan-peraturan koperasi sebelumnya dan merupakan Undang-Undang


PERKEMBANGAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembanganya. Terdapat beberapa tahapan dalam perkembangan koperasi di Negara berkembang :
1. Akhir abad ke 19 dan awal abad ke 20 para emigrant Eropa mendirikan  koperasi pertanian di Argentina, Brazil Selatan, Transvaal,, Rhodesia Selatan,, dan India dengan unsur-unsur konsepsi Reiffeissen.
2. Selama Periode diantara Perang Dunia I dan Perang Dunia II pemerintah colonial Inggris membentuk organisasi koperasi modern atas dasar Pola Pengembangan Koperasi India Inggris, dianggap sebagai suatu model bagi usaha mendorong pengembangan koperasi modern yang diprakarsai oleh rakyat setempat.  Di derah yang terdapat hubungan antara koperasi dan pergerakan kemerdekaan Pengusaha Kolonial merasa khawatir jika koperasi dapat tumbuh misalnya di Indonesia dan Kenya.
3.  Periode 1945-1960 Konferensi Pangan dan Pertanian International tahun 1943 di Virginia (USA) menekankan pentingnya organisasi koperasi. Untuk mendorong prakarsa pertumbuhan koperasi berbagai kegiatan pemerintah dilakukan selama tahap ini. Kegiatan-kegiatan ini telah dilaksanakan oleh Penguasa Kolonial Inggris, Prancis, dan Afrika. Pemerintah di India dan Indonesia.
4. Periode 1960-1970 dapat diamati suatu penyebaran dan pertambahan jumlah koperasi modern dibanyak Negara berkembang. Banyak pemerintah di Negara Asia dan Amerika Selatan mulai mendorong pembentukan koperasi (dengan bantuan bilateral dan internasional) dan memanfaatkannya sebagai sarana bagi pembangunan pertanian.
5. Organisasi Internasional menekankan peranan koperasi sangat penting dalm pembangunan social ekonomi dan mengusulkan pemerinatah Negara untuk mendorong prakarsa dan pengembangan organisasi swadaya.
Struktur organisasi dan kegiatan koperasi di pedesaan di Negara Dunia Ketiga menunjukan adanya aneka ragam bentuk di berbagai Negara. Jumlah koperasi yang terbesar adalah koperasi yang bersifat memberikan jasa-jasa pelayanan, yang diharapkan menunjang usaha ekonomis para anggotanya dengan menyediakan dan menawarkan barang-barang dan jasa-jasa melalui penyaluran sarana produksi dan barang-barang konsumsi kredit, nasihat, pemasaran, pengolahan dan lain-lain.
      Koperasi produksi, koperasi produsen, atau koperasi para pekerja kurang berhasil karena masalah-masalah khusus yang berkaitan dengan jenis koperasi ini sampai saat ini belum dapat diatasi secara praktis. Sesuai dengan fungsi-fungsi ynag dilaksanakan oleh perusahaan koperasi maka bentuk “ Koperasi Serba Usaha” lebih dominan, yang diharapkan dapat menawarkan berbagai jenis bargng dan jasa yang dibutuhkan anggotanya. Untuk meningkatkan efisiensi ekonomis koperasi primer mengadakan amalgamasi menjadi koperasi primer yang lebih besar lagi dan beraplikasi pada organisasi tingkat sekunder atau tertier yang berusaha di tingkat regional dan nasional.
      Pemerintah negara berkembang menunjang pembentukan organisasi koperasi modern dan membentuk lembaga pemerintah khusus seperti departemen, direktorat, dan instansi. Lembaga tersebut pendorong pengembangan koperasi yang memperoleh dana dari negara, swasta, atau dari luar negeri untuk membelanjai kegiatannya sebagai swadaya koperasi yang berusaha secara efisien dan berorientasi kepada anggota.
      Banyak koperasi yang didirikan dengan bantuan pemerintah atau lembaga tersebut masih berada dalam tahap awal pengembangan structural atau organisasinya belum mampu bertahan sebagai organisasi koperasi swadaya yang otonom tanpa bantuan langsung bidang keuangan dan manajemen dari pemerintah. Hal tersebut disebabkan anggota koperasi pedesaan tergolong masih sangat murni, pendidikannnya rendah, dan kurang  informasi.
Zaman sekarang setiap tingkat sekolah baik dari tingkat dasar sampai tingkat atas sudah mempunyai koperasi masing-masing, yang diurus oleh pihak sekolah masing-masing. Tujuan diadakannya koperasi sekolah adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi.

Saya akan berbagi pengalaman saya saat mengikuti kegiatan kopersai pada saat masih duduk di masa SMA, sekolah tersebut ialah SMA Sejahtera 1 Depok. Koperasi tersebut beranggotakan dari setiap siswa/i yang bersekolah disekolah tersebut, dan juga guru-guru yang dipilih oleh kepala sekolah untuk mengatur dan mengurus serta menjalankan kegiatan koperasi tersebut. Tugas guru biasanya hanya memantau siswa/i yang sedang bertugas menjaga koperasi dan membantu siswa/i dalam melakukan penjurnalan. Pada saat koperasi akan dibuka, guru menyuruh siswa/i yang bertugas untuk menghitung semua barang ada dan barang yang akan dijual, serta pada saat koperasi tutup guru membantu siswa/i untuk menghitung barang yang tersisa dan membantu siswa/i untuk melakukan penjurnalan.

Anggota yang menjaga koperasi dilakukan secara bergiliran, biasanya dipilih dari kolompok dari setiap kelas, itu dilakukan agar semua siswa bisa merasakan / mempraktekkan langsung ilmu ekonomi dan akuntansi yang didapatkan di kelas. Biasanya guru pengawas koperasi sering memberikan hadiah atau upah kepada kelompok yang sudah bertugas, dan pastinya nilai kepada kelompok tersebut.

Manfaat yang saya peroleh setelah mengikuti koperasi sekolah yaitu, saya bisa mempraktekkan ilmu ekonomi dan akuntansi yang saya dapat di kelas, melatih kesabaran dan tingkat kejujuran siswa/i yang bertugas, saling menghargai sesama anggota koperasi, belajar saling gotong royong, mensejahterakan semua anggota koperasi, terkadang harga barang yang diberikan koperasi bisa lebih murah dari harga warung-warung/ kios yang ada diluar, mendapatkan ilmu yang lebih setelah ikut koperasi sekolah, lebih dikenal guru dan siswa/i lainnya.

Itulah manfaat dan ilmu yang telah saya peroleh setelah mengikuti kegiatan koperasi sekolah, saya berharap koperasi tersebut bisa lebih baik dan tetap dijalankan seperti pada saat saya waktu itu.