Sabtu, 18 Desember 2010

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Pengertian Koperasi
Masyarakat telah banyak mendengar tentang koperasi, bahkan banyak diantaranya yang telah menjadi anggota dan terpilih menjadi pengurus koperasi. Tetapi pengertian tentang koperasi itu sendiri masih berbeda-beda.
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sam demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang no.12 tahun 1967, koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktivitas koperasi di Indonesia.
- Landasan Idiil
- Landasan Mental (Setia kawan dan kesadaran diri sendiri)
- Landasan Struktural dan gerak (UUD 1945 Pasal 33 ayat 1)
Jelanya, koperasi itu badan usaha (bangun perusahaan) yang melayani anggota dengan kebutuhan ekonominya, yaitu barang atau jasa. Tetapi bukan itu saja. Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita-cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat 1.
Unsur-unsr yang terdapat dalam pengertian koperasi adalah bahwa koperasi beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, usaha koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan atau kepentingan ekonomi anggotanya, adanya asas kekeluargaan dan kegiatannya didasarkan pada prinsip-prinsip koperasi sehingga jelaslah bahwa koperasi merupakan badan usaha milik anggotanya sendiri yang diatur sesuai dengan keinginan para anggotanya.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1. Definisi Koperasi Menurut ILO
ILO memberikan definisi koperasi yaitu merupakan ”akses ke lapangan kerja”. Akses ke lapangan kerja adalah jalan yang paling menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Dengan demikian, kebijakan dan program penciptaan lapangan kerja tetap menjamin untuk bisa keluar dari kemiskinan. Secara internasional, koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) diakui sebagai faktor penentu dalam pertumbuhan ekonomi dan semakin berperan dalam membuka sebagian besar lapangan kerja.
Pemerintah mengakui pentingnya peran global dari koperasi dalam pengembangan sosial dan ekonomi nasional, mendorong kerja sama internasional, dan di saat yang sama mengakui identitas koperasi berdasarkan nilai-nilai dan prinsip-prinsip. Hal ini menggaris bawahi perlakuan sama terhadap koperasi dan jenis usaha atau organisasi nasional lainnya dan mendefinisikan peran pemerintah dalam mnciptakan suatu kebijakan dan kerangka aturan yang mendukung serta memfasilitasi akses-akses yang mendukung pelayanan dan keuangan tanpa campur tangan yang tidak perlu.
2. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, ”Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
3. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Moh. Hatta ”Bapak Koperasi Indonesia”, memberikan definisi ”Koperasi adalah usaha besama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan prinsip saling tolong-menolong”. Semangan tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberika jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat seorang.
Menurut Hatta, untuk dsebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak-tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas-asas tersebut adalah:
1. Tidak boleh dijual dan dikedaikan barang-barang palsu
2. Harga barang harus sama dengan harga pasar
3. Ukuran harus benar dan dijamin
4. Jual beli dengan tunai. Kredit dilarang karena menggerakkan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.
☼ Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan dan aspirasi-aspirasi ekonomi, sosial dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka kendalikan secara demokratis.
Koperasi-koperasi berdasarkan nilai-nilai mendorong diri sendiri, tanggung jawab sendiri, demokratis, persamaan, keadilan dan kesetiakawanan. Mengikuti tradisi para pendirinya, anggota-anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etis dari kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-prinip koperasi adalah garis-garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai-nilai tersebut dalam praktik.
Prinsip pertama: Keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa-jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi gender, sosial, rasial, politik atau agama.
Prinsip kedua: Pengendalian oleh Anggota Secara Demokratis
Koperasi-koperasi adalah perkumpulan-perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan-kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan-keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil-wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota-anggota mempunyai hak-hak suara yang sama (satu anggota, satu suara), dan koperasi pada tingkatan-tingkatan lain juga diatur secara demokratis.
Prinsip ketiga: Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota-anggota menyumbang ecara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang-kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota-anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal. Anggota-anggota membagi surplus-surplus untuk sesuatu atau tujuan-tujuan sebagai berikut:
- Pengembangan koperasi-koperasi mereka
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang-kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi-bagi
- Pemberian manfaat kepada anggota-anggota sebanding dengan transaksi-transaksi mereka dengan koperasi
- Mendukung kegiatan-kegiatan yang disetujui oleh anggota
Prinsip keempat: Otonomi dan Kebebasan
Koperasi-koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan-perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota-anggotanya. Koperasi-koperasi mengadakan kesepakatan-kesepakatan dengan perkumpulan-perkumpulan lain, termasuk pemerintah atau memperoleh modal dari sumber-sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan-persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota-anggota serta dipertahankannya otonomi koperasi
Prinsip kelima: Pendidikan, Pelatihan dan Informasi
Koperasi-koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota-anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan karywan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi-koperasi mereka. Mereka memberikan informasi kepda masyarakat umum, khususnya orang-orang muda pemimpin-pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan-kemanfaatan kerja sama
Prinsip keenam: Kerjasama Diantara Koperasi
Koperasi-koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur-struktur lokal, nasional,regional, dan internasional
Prinsip ketujuh: Kepedulian terhadap komunitas
Koperasi-koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi-komunikasi mereka melalui kebijakan-kebijkan yang disetujui oleh anggota-anggotanya.
Prinsip-prnsip Koperasi (Cooperative Principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut merupakan ”rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha lain.
Beberapa prinsip koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber adalah sebagai berikut:
1. Prinsip Menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut:
- 7 variabel gagasan umum:
1. Menolong iri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help based on solidarity)
2. Demokrasi (democracy)
3. Kekuatan modal tidak diutamakan (Neutralised Capital)
4. Ekonomi (Economy)
5. Kebebasan (Liberty)
6. Keadilan (Equity)
7. Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (Social advancement through education)
- 12 Prinsip Koperasi:
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembanga anggota
4. Idetitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Prkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
Prnsip-prinsip yang didefinisikan Munkner tesebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munkner, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
Selanjutnya bila dilihat dari sejarah dan perkembangan prinsip-prinsip koperasi maka sebenarnya pinsip-prinsip koperasi tersebut bersifat dinamis. Khususnya koperasi Indonesia, dinamika perubahan ini seiring dengan perubahan undang-undang yang mengatur perkoperasian.
2. Prinsip Menurut Rochdale
Koperasi yang didirikan Rochdale Inggris oleh 28 orang buruh pabrik yang dipimpin oleh Charles Howart merupakan koperasi konsumsi yang pertama kali dianggap berhasil. Koperasi Rochdale berdiri tahun 1844 dan didirikan oleh tokoh buruh yang berhasil dari kalangan seperti politikus, pemuka agama dan sebagainya. Untuk menyukseskan koperasi disusun dasar-dasar kerja yang kemudian disebut sebagai prinsip-prinsip koperasi Rochdale.
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale menurut bentuk dan sifat aslinya:
1. Pengawasan secara demokrasi
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang-barang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
Prinsip-prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi:
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana pendidikan, dan dana sosial
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama dan politik
Nilai-nilai kejujuran dan keterbukaan yang melandasi prinsip usaha bersama berdasarkan prinsip tolong menolong ini terbukti telah mampu mengantarkan koperasi konsumsi do Rochdale Inggris mencapai Puncak Kejayaannya. Koperasi yang semula hanya beranggotakan 28 orang degan modal f 28, kini telah berkembang pesat sekali. Bidang usahanya tidak hanya konsumsi, tetapi juga distribusi, produksi dan bahkan merambah ke bidang sosial. Mungkin juga tidak ada yang menyangka bahwa koperasi Rochdale merupakan perintis Department Store yang banyak kita jumpai sekarang. Hingga pantaslah apabila pelopor koperasi Rochdale ini kemudian dijuluki sebagai pelopor koperasi Rochdale yang jujur.
Pada tahun 1958 disahkan UU No 79 tentang perkumpulan koperasi. Koperasi Indonesia mulai berhubungan dengan ICA (International Cooperative Alliance) dan untuk pertama kalinya mengembangkan prinsip-prinsip Rochdale. Namun dalam perkembangan selanjtnya, koperasi dijadikn alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin yang dibin oleh pemerintah berdasarkan asas-asas demokrasi terpimpin (sosialisme).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar